PT. HMS dan PT. WMS di Morombo Disorot, ini Deretan Kasusnya!

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti keberadaan perusahaan yang diduga asyik melakukan kegiatan penambangan ilegal di Wilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan tersebut yakni PT. HMS dan PT. WMS. Keduanya diduga kuat merupakan perusahaan milik salah satu owner toko perabot elektronik di Kota Kendari berinisial EK.

Sebagaimana diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

“Jadi kegiatan PT. HMS dan PT. WMS ini sudah pernah terhenti, saat Polda Sultra dan Bareskrim Polri aktif melakukan patroli ilegal mining di wilayah Morombo, namun sekarang perusahaan tersebut kembali berulah,” katanya melalui siaran persnya, pada Senin, (24/4/23).

Hendro menambahkan, bahwa kegiatan PT. HMS dan PT. WMS merupakan kegiatan ilegal yang terstruktur dan sistematis.

“Jadi PT. HMS dan PT. WMS ini pemiliknya sama, tetapi peran masing-masing perusahaan berbeda. Yakni PT. HMS berperan sebagai penambang ilegal sedangkan PT. WMS sebagai penadahnya,” terang Egis sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara menjelaskan, lokasi yang diduga di garap oleh PT. HMS merupakan kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah IUP PT. Antam atau biasa disebut dengan fit 90. Tidak hanya itu, selain melakukan penambangan didalam kawasan hutan, PT. HMS dan PT. WMS juga melakukan jetty secara ilegal.

Sehingga dugaan kejahatan PT. HMS dan PT. WMS dapat dikatan sebagai kejahatan berat.

“Dalam hukum pidana, perbuatan ESE ini merupakan tindak pidana Samenloop atau beberapa kejahatan yang di lakukan oleh satu orang. Dan ini wajib untuk di bongkar oleh penegak hukum,” tegasnya.

Dijelaskan Hendro, beberapa kejahatan yang disebutkannya belum ditambah saat proses penjualan nikel hasil penambangan ilegal tersebut.

“Jadi soal ilegal mining, perambahan hutan, penadahan serta penggunaan jetty ilegal itu hanya sebagian. Sebab dalam proses penjualan nikel hasil ilegal mining itu timbul lagi kejahatan lainnya,” jelas pengurus DPP KNPI itu.

“Contoh kejahatan dalam proses penjualannya seperti memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan asal barang dan melakukan pemalsuan kedatangan dan keberangkatan kapal,” kata dia.

“Dalam hukum pidana, kejahatan ini dapat diartikan sebagai tindak pidana Deelneming atau suatu kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang,” sambung Hendro.

Mahasiswa S2 Hukum Pidana Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, berdasarkan kajian internal kelembagaan (Ampuh Sultra) PT. HMS dan PT. WMS dinilai melanggar beberapa aturan hukum. Antara lain, UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagai telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Demi hukum, kasus dugaan ilegal mining, penadahan barang ilegal serta penggunaan jetty tanpa izin oleh PT. HMS bersama PT. WMS harus bongkar dan di proses secara hukum,” tutupnya.

Comment