EDISIINDONESIA.id – Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Hasyim Asy’ari menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu.
Hal ini disampiakan melalu konferensi pers yang dilakukan lewat aplikasi zoom pada Kamis (2/3/2023) malam.
Hasyim sendiri menyatakan baru mengetahui putusan tersebut pada hari Kamis dan belum mendapatkan salinan untuk putusan tersebut.
“Baru mendapatkan informasi tentang adanya putusan tersebut adalah pada hari ini Kamis 2 Maret 2023 secara resmi di kantor karena sudah sore Kami juga belum mendapatkan salinan untuk tersebut,” kata Hasyim.
Hal ini bermula dari Partai Prima yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu 2024. Permohonan diajukan atas baerita acara hasil administrasi calon peserta yang diajukan ke Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan pandangan kami terhadap situasi yang berkembang sekarang ini tentang gugatan yang dilakukan oleh partai Prima. Berita acara hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Bawaslu ditolak,” sambungnya.
PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan untuk menunda pemilu dan mengulang dari awal proses seleksi sejak putusan dibacakan. Dalam artian proses tahapan pemilu harus diulnag terbilang tanggal 2 Maret 2023.
Dalam poin putusan juga disebutkan KPU akan duhukum lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari yang berarti Pemilu harus ditunda hingga 9 Juli 2025.
KPU telah membahas secara subtansi putusn tersenut dan menyatakan tidak sah.
“Kami sudah membahas substansi dari putusan dan kami menyatakan tidak sah,” pungkasnya.
Dengan penolakan ini, KPU akan mengajukan banding atas dikabulkannya gugtan dari Partai Prima.
(EDISIINDONESIA.id/Fajar.co.id
Comment