Nurhayati Sesalkan Pemda Wakatobi Tak Transparan Tangani Kasus Nikah Sirih Suaminya

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Nurhayati, ibu rumah tangga asal Kabupaten Wakatobi menyayangkan langkah Pemerintah Daerah setempat yang diduga tidak transparan dalam menangani kasus nikah siri yang dilakukan oleh suaminya, Safiun beberapa waktu lalu.

Safiun diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), menikah siri dengan seorang wanita berprofesi sebagai Guru P3K daerah setempat.

Safiun sebelumnya dilaporkan ke Bupati Wakatobi, Haliana oleh istri sahnya sendiri, Nurhayati agar diberi sanksi pemecatan dari ASN atas kasus nikah siri sejak 21 November 2021. Anehnya, terlapor malah diangkat menjadi lurah patipelong, Kecamatan Tomia Timur oleh Bupati.

Nurhayati bahkan beberapa kali mendatangi Pemda dan dinas teknis untuk menanyakan progres penanganan kasus yang ia laporkan.

Setahun lebih sudah kasus ini terus bergulir namun belum juga menemui titik terang. Perjuangan Nurhayati bahkan sempat mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Mulai dari Komnas Perempuan dan kalangan aktivis.

Terakhir, Nurhayati menghadiri panggilan klarifikasi dari tim yang dibentuk oleh Bupati Wakatobi yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Wakatobi, Hasan menjelaskan, bahwa kasus nikah siri yang dilaporkan oleh Nurhayati telah ditindaklanjuti.

Berdasarkan hal itu, Safiun selaku teradu dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi berat oleh berupa pemberhentian dari jabatan Lurah Patipelong.

“Kami sudah berikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari jabatan lurah,” jelasnya, dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Nurhayati selaku pihak pelapor mengaku baik dirinya maupun kuasa hukumnya hingga kini belum mendapatkan salinan surat keputusan sanksi pemberhentian dimaksud.

“Malah kita baru tau itu. Bahkan saya sudah 30 kali ke kantor itu bapak (Kepala BKPSDM) tidak ada dikantornya. baik pagi, siang maupun sore pada jam kerja,” ujarnya.

Dikatakan dia, salinan surat sanksi itu belum diterimanya. Secara aturan lanjut dia, surat sanksi bisa saja diberikan hanya kepada pihak yang diberi sanksi. Tapi sebagai pelapor, semestinya ia pun mendapat salinan putusan.

“Kami hanya disampaikan waktu itu bahwa nanti akan diserahkan ke Bupati sanksi apa yang akan diberikan. Karena pemberhentian dari jabatan lurah itu adalah pemberhentian langsung dari atasannya yaitu camat. Sementara sanksi dari Bupati belum ada sampai sekarang. Jadinya tidak jelas itu pak Hasan,” bebernya.

“Jika memang ada putusan begitu, mana salinannya karena saya juga harus laporkan ini ke Komnas perempuan sebab sampai saat ini Komnas Perempuan memantau dan saya masih laporkan progresnya. Salinan itu akan menjadi dasar saya menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (**)

Comment