EDISIINDONESIA.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari jumlah tersebut, lebih dari setengahnya mengalir ke entitas pribadi.
Ketua PPATK Ivan Yustiavanda menegaskan, sudah membekukan 843 rekening yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.
”Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT dan kita melihat lebih dari 50 persen itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan,” kata Ivan seperti dilansir dari Antara.
Aliran dana tersebut, menurut dia, dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.
”Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi,” papar Ivan.
Ivan menjelaskan, kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian aset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial.
Dia menduga masih ada 176 lembaga filantropi lain yang memiliki kegiatan serupa ACT. Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya.
”Dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus,” tutur Ivan.
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan kementerian sosial. (**)
Comment