EDISIINDONESIA.id – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) kembali menyambangi gedung KPK RI menyampaikan aspirasinya pada Rabu (20/7/2022).
Tuntutan FAMHI Sultra-Jakarta masih sama yakni mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut bahkan memeriksa Wali Kota Kendari sebagai tersangka.
Dimana sebelumnya, nama Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ikut disebut oleh salah satu saksi dalam sidang pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/6/2022) lalu.
Saksi yang menyebut nama Sulkarnain adalah Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri, Yuniar Dyah Prananingrum.
Badrun A selaku Korlap aksi dalam orasinya, mengatakan bahwa keterlibatan Wali Kota Kendari sesuai dengan fakta persidangan bahwa Yuniar selaku pegawai Kemendagri membenarkan Wali Kota Kendari pernah bertemu Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang saat ini sudah menjadi Terdakwa (M. Ardian Noervianto).
“Kami kira kalau Wali Kota Kendari sudah dipanggil dan diperiksa semua akan semakin jelas dan terbuka lebar kemana saja Aliran Dana PEN mengalir dan siapa saja yang menerima,” ujarnya.
Midun Makati selaku Ketum FAMHI SULTRA-JAKARTA juga menuturkan, di dalam BAP maupun Fakta Persidangan sangat jelas keterlibatan Walikota Kendari dalam hal Pengurusan Dana PEN sebesar Rp. 349 Miliar.
Karena Wali Kota Kendari selalu disebut bahkan Wali Kota Kendari beberapa kali menemui Dirjend di Jakarta. Wali Kota Kendari juga bertemu Dirjend di Kota Kendari.
“Ditetapkanya tersangka Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) tahun 2021 melibatkan banyak pihak-pihak terkait, diantaranya adalah Andi Merya Nur (AMN) bupati KolakaTimur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muna Laode M syukur ( LMS), kemudian menyusul adik Bupati Muna Anto Emba, Kepala BPSDM Muna Sukarman Lokke. sebagai pihak pemberi suap dan penerima suap,” katanya.
“Hari ini FAMHI Sultra melakukan aksi demontrasi di depan KPK RI, karena kami betul-betul menunjukan komitmen dan memastikan agar KPK RI menjalankan Tusinya sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku. FAMHI Sultra-Jakarta berkomitmen untuk terus mendesak KPK RI memanggil dan mmeriksa Wali Kota Kendari sesuai alat bukti yang dimiliki KPK. Belum lagi terkait Dugaan Korupsi APBD dan Dana COVID-19,” tutupnya. (**)
Comment