Kepala UKPBJ dan PPK RSUD Wakatobi Dilaporkan ke Kejari

Sekretaris Pokja Pemilihan barang/jasa Pemda Wakatobi. (Foto: Nuriaman/EI)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Wakatobi Muhamad Aris Daud, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi, Jufruddin dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait proses tender proyek Penataan Halaman Parkir dan taman Rumah Sakit tahun anggaran 2022.

Alokasi proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Wakatobi dengan pagu anggaran senilai Rp744.222.500,00.

Sebelumnya, penawaran tender diikuti oleh sejumlah perusahaan kontruksi diantaranya CV. Putra Sijawangkati, CV. Lamantanari, CV. Subur Abadi Jaya dan CV. Jona Dwitama.

Kegiatan tersebut disinyalir terjadi sejumlah kejanggalan dalam proses tender di UKPBJ.

Pemerhati Kontruksi, Adianto selaku pelapor dalam kasus ini mengatakan, unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Wakatobi, disinyalir bekerja secara inprosedural pada proses tender paket Penataan Halaman Parkir dan Taman RS tahun anggaran 2022.

Pihaknya mendesak kepala kejaksaan negri Wakatobi untuk memproses Kepala UKPBJ dan pejabat pengadaan paket tersebut karena diduga melakukan permufakatan jahat untuk memenangkan salah satu perusahaan dengan dalil sesuai SOP pengadaan barang dan jasa.

“Kepala UKPBJ dan PPK serta Pengadaan Barang dan Jasa tersebut terindikasi sengaja menyetujui RAB kegiatan tersebut yang dimana RAB tersebut terindikasi terjadi mark up anggaran didalamnya,” jelasnya usai menyerahkan laporan di Kantor Kejari Wakatobi, Rabu (29/6/2022).

Penyerahan laporan proyek halaman parkir dan taman RSUD Wakatobi di Kejari Wakatobi. (Foto: Nuriaman/EI)

Kepala UKPBJ tersebut kata dia, terindikasi melakukan kong-kalikong dengan sengaja mengugurkan salah satu perusahaan peserta tender.

“Kepala UKPBJ terkesan ambiguitas dalam menangani Paket proyek, hal ini dibuktikan karena perubahan Jadwal evaluasi system pengadaan barang dan jasa yang semena-mena di lakukan perubahan akibat arahan salah satu tim sukses Pemenangan bupati Wakatobi,” bebernya.

Sehingga, dia mendesak kepala kejaksaan negri Wakatobi untuk memanggil dan memeriksa Kepala UKPBJ dan Unit kerja POKJA agar meminta dan mengevaluasi dokumen lelang secara menyeluruh.

Pihaknya juga mendesak kepala kejaksaan negri Wakatobi untuk memanggil dan memeriksa APIP (Inspektorat) sebagai sentra pengaduan proses lelang pengadaan barang dan jasa yang telah di amanahkan.

“APIP terkesan konkalikong kepada UKPBJ dalam setiap proses lelang pengadaan barang dan jasa. Terbukti bahwa kurangnya pengawasan dan audit intenal pemerintah kepada seluruh proses pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.

Dia menegaskan, Kepala Kejaksaan Negri Wakatobi segera mendesak Kepala UKPBJ untuk melakukan pembuktian klarifikasi semua peserta tender di Kejaksaan Negri Wakatobi sebagai bentuk transparansi dan akuntabel proses pengadaan barang dan jasa.

Dokumen laporan diserahkan ke Kejari Wakatobi dilampirkan dengan hasil Proses lelang kegiatan yang termuat dalam LPSE Kabupaten Wakatobi TA 2022.

“Besar harapan saya agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi dapat sesegara mungkin melakukan tindakan sesuai hukum, serta kemudian menjadikan laporan ini untuk atensi khusus Kejari Wakatobi dimana Kepala UKPBJ tersebut telah berulang kali melakukan kesalahan-kesalahan serupa pada kegiatan yang berbeda disemua paket pekerjaan,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala UKPBJ Muhamad Aris Daud tidak berada diruang kerjanya. Menurut keterangan salah seorang staf yang ditemui awak media, yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.

“Pak Kabag lagi keluar tadi,” singkatnya. (**)

Comment