KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra baru saja mengumumkan hasil pemeriksaan atas kecelakaan longsor tambang yang menewaskan empat pekerja di Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa lalu, 22 September 2026.
Ternyata, keempat korban berasal dari dua perusahaan yang berbeda PT Reskita Mineral Indonesia dan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan Kerja Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, Senin, 12 Oktober 2026.
“Selama ini banyak yang menyebut hanya PT KDI. Padahal, dari hasil pemeriksaan di lapangan, korban berasal dari beberapa perusahaan,” ujarnya.
Dari total enam orang yang tertimbun, empat orang meninggal dan dua orang berhasil selamat. Tiga korban yang meninggal bekerja di PT Reskita Mineral Indonesia, sementara satu orang lainnya berasal dari PT KDI.
Para pekerja itu terikat kontrak kerja selama sekitar enam bulan. Namun saat kecelakaan terjadi, belum ada yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Karena hal tersebut, Disnakertrans meminta perusahaan membayarkan santunan kepada korban. Kabarnya, santunan itu sudah diserahkan sesuai aturan yang berlaku.
Selain soal santunan, Disnakertrans juga memberikan surat peringatan kepada PT KDI karena ada beberapa hal yang belum dipenuhi perusahaan, antara lain:
Belum menyampaikan laporan ketenagakerjaan
Belum menyusun peraturan perusahaan
Belum memenuhi ketentuan kontrak kerja
Belum mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi laporan ketenagakerjaan. Sementara untuk menyusun peraturan perusahaan, diberi waktu satu bulan karena harus dibahas bersama pekerja.
Soal Keselamatan Kerja Juga Diperiksa
Tim pengawas juga meneliti peralatan yang dipakai saat bekerja. Ternyata ada hal-hal yang belum memenuhi standar keselamatan. Perusahaan diberi waktu 14 hari untuk memperbaikinya.
Hingga kini, PT KDI sudah melengkapi beberapa kewajibannya, yaitu mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan laporan ketenagakerjaan tepat waktu.
Masih ada beberapa hal yang sedang dipantau, seperti penyusunan peraturan perusahaan dan perbaikan peralatan kerja agar aman dipakai.
Asnia menegaskan, pihaknya tidak hanya menindak, tetapi juga membimbing perusahaan agar mematuhi aturan. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Kami memastikan setiap pekerja terlindungi. Soal menghentikan kegiatan tambang itu wewenang instansi lain. Fokus kami adalah perlindungan pekerja dan keselamatan kerja,” pungkasnya.(**)
Comment