MK Putuskan Aturan Gaji Pensiunan DPR Harus Diganti UU Baru, Diberi Waktu 2 Tahun

EDISIINDONESIA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.

Putusan ini sekaligus menyusur aturan terkait uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR RI.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan regulasi tersebut inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Meski demikian, aturan tersebut masih tetap berlaku sementara hingga dibentuk undang-undang baru.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

MK Nyatakan UU Pensiun DPR Inkonsitusional Bersyarat

Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara penuh jika tidak segera diganti dengan regulasi baru.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang diminta segera menyusun aturan pengganti agar kepastian hukum tetap terjaga.

Lembaga Kepresidenan Tidak Termasuk

Putusan MK ini berkaitan dengan pejabat yang masuk dalam kategori lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1980.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa lembaga tinggi negara yang dimaksud meliputi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Mahkamah Agung (MA).

Ketentuan itu juga menegaskan bahwa lembaga kepresidenan tidak termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

“Tidak termasuk presiden,” demikian bunyi penggalan huruf b Pasal 1 UU itu.

Aturan Lama Masih Berlaku Sementara

Meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK menegaskan bahwa aturan yang saat ini berlaku masih tetap digunakan untuk sementara waktu.

Ketentuan tersebut akan tetap berlaku hingga terbentuk undang-undang baru yang mengatur kembali soal hak keuangan dan pensiun pimpinan lembaga tinggi negara maupun anggota DPR.

DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi secara tegas memerintahkan DPR bersama pemerintah untuk segera menyusun regulasi pengganti.

Batas waktu yang diberikan untuk pembentukan undang-undang baru tersebut maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” tandas Ketua MK, dilansir dari amar putusan MK.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada regulasi baru yang dibentuk, maka ketentuan mengenai hak keuangan termasuk uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR serta pejabat lembaga tinggi negara tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, pendukung Prabowo-Gibran, Tommy BR, buka suara soal polemik gaji dan pensiun anggota DPR. Ia menilai sistem yang berlaku saat ini sudah jauh dari esensi lembaga perwakilan rakyat.

Dikatakan Tommy, DPR bukanlah jabatan eksekutif ataupun yudikatif yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Anggota DPR dan DPRD itu bukan jabatan. DPR itu perwakilan rakyat,” ujar Tommy di trheads pribadinya @tommybr_jipro (2/10/2025).

DPR, kata dia, sejatinya hanya menjadi representasi partai politik dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Mereka juga bukan pelaksana pelayanan seperti halnya eksekutif dan yudikatif. Mereka hanya mewakili partai politik untuk pengawasan,” sebutnya.

Karena itu, ia menganggap tidak masuk akal apabila anggota DPR masih menikmati fasilitas gaji besar hingga pensiun layaknya pejabat negara.

“Jadi nggak masuk akal jika mereka diberi uang pensiun dan gaji berkali lipat,” lanjutnya.

Tommy mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar berani melakukan terobosan hukum dengan mengubah sistem yang menurutnya sudah kacau balau.

“MK harus berani ambil keputusan untuk merubah sistem kacau balau DPR dan DPRD kita,” tegasnya.

Ia meyakini, jika kemewahan dan privilese tersebut dipangkas, maka anggota DPR ke depan hanya akan diisi oleh sosok-sosok yang benar-benar idealis.

“Jika dibabat kemewahan dan privilege itu, aku optimis anggota DPR hanya akan diisi para aktivis sosial yang idealis,” tandasnya. (edisi/fajar)

Comment