Prabowo akan Hadiri KTT BoP di Washington, Komisi I DPR Titip Tiga Pesan

EDISIINDONESIA.id – Komisi I DPR merespons rencana Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Board of Peace (BoP) di Washington, Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta menegaskan, ada tiga poin penting yang perlu ditegaskan pemerintah dalam forum tersebut.

“Pertama, mendorong penghentian segera seluruh bentuk kekerasan dan memastikan perlindungan maksimal bagi warga sipil Palestina. Stabilitas dan keamanan merupakan prasyarat utama bagi proses perdamaian yang berkelanjutan,” ujar Sukamta kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026.

Sukamta juga meminta pemerintah kembali menegaskan posisi Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara yang adil, bermartabat, dan sesuai dengan hukum internasional.

“Forum ini harus menjadi ruang untuk memperkuat komitmen tersebut,” kata Legislator PKS ini.

Selain itu, ketiga, memastikan bahwa setiap agenda rekonstruksi dan pemulihan pascakonflik berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak rakyat Palestina dan prinsip kedaulatan.

“Perdamaian yang kokoh harus dibangun di atas keadilan, bukan sekadar penghentian konflik sementara,” kata Sukamta.

Menurut Sukamta, partisipasi Indonesia dalam forum tersebut merupakan bagian dari diplomasi aktif sebagai kontribusi nyata dalam menciptakan tatanan dunia yang lebih stabil dan berkeadilan.

“Dalam perspektif kepentingan nasional, stabilitas global yang berbasis hukum internasional juga berdampak langsung pada keamanan dan kepentingan Indonesia sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, Sukamta berharap pemerintah dapat memanfaatkan momentum KTT BoP untuk mempertegas posisi Indonesia sebagai bangsa yang konsisten memperjuangkan perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan di tingkat global.

“Harapannya, pemerintah dapat memanfaatkan momentum ini untuk mempertegas posisi Indonesia sebagai bangsa yang konsisten memperjuangkan perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan,” pungkasnya. (edisi/rmol)

Comment