PGRI Tegas Pasang Badan untuk Guru dan Tendik, Kesejahteraan Jadi Prioritas Utama

EDISIINDONESIA.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan mengenai tuntutan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk alih status menjadi PNS.

Diketahui, tuntutan alih status kencang disuarakan kalangan guru PPPK, lantaran pemerintah berencana mengalihkan dosen PPPK menjadi PNS.

Jika dosen PPPK bisa alih status menjadi PNS, mengapa guru PPPK tidak? Toh, dosen dan guru dinaungi undang-undang yang sama, yakni UU Nomor 14 Tahun 2005? Begitu alasan para guru PPPK menyuarakan aspirasinya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, jabatan guru tidak hanya berstatus PNS, tetapi ada yang PPPK. Seperti yang sudah ada selama ini.

Dengan kata lain, guru berstatus PPPK tetap dipertahankan, tidak dialihkan menjadi PNS.

“Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (bagi guru, red) akan tetap ada. Nantinya hanya ada dua status Aparatur Sipil Negara, yakni PNS dan PPPK,” kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN.com, baru-baru ini.

Dijelaskan bahwa meski sama-sama pendidik profesional, guru dan dosen memiliki tugas yang berbeda. Guru tugas utamanya mengajar dan mendidik.

Adapun dosen, tugasnya tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan riset dan pengabdian kepada masyarakat.

Sesuai kajian, ujarnya, ketika dosen dijadikan PPPK, kariernya jadi mandek, padahal kewajibannya melakukan riset secara kontinyu.

Dengan alasan tersebut, Suharmen menegaskan, status dosen semuanya diarahkan ke PNS. Jadi, ke depan tidak ada lagi rekrutmen dosen PPPK.

“Khusus dosen formasi PNS yang disiapkan, sedangkan (dosen) PPPK terakhir rekrutmen pada 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menegaskan, pemerintah harus membuka formasi guru PNS. Jangan sampai Gen Z tidak ingin bercita-cita menjadi guru karena statusnya hanya kontrak.

“Harus ada guru PNS, jangan semuanya diarahkan ke PPPK,” ucapnya.

PB PGRI memastikan berjuang bersama-sama guru dan tenaga kependidikan (tendik) untuk alih status PPPK ke PNS. Begitu juga dengan peningkatan status PPPK paruh waktu.

Unifah Rosyidi mengaku sudah mendengar laporan soal rendahnya gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu. Padahal, mereka bekerja layaknya ASN PNS maupun PPPK penuh waktu.

“PGRI konsentrasi pada kesejahteraan guru dan tendik. Jangan sampai mereka digaji di bawah standar kelayakan hidup,” kata Unifah kepada JPNN.com, Jumat (16/1/2026).

Dia juga prihatin dengan kasus pemutusan kontrak kerja PPPK angkatan pertama di Kabupaten Deli Serdang dan Tuban, yang mana guru terbanyak.

Seharusnya mereka mendapatkan peningkatan status dan bukan malah diberhentikan.

Menurut Unifah, sudah saatnya guru PPPK dialihkan ke PNS. Itu karena status PPPK belum jadi jaminan para guru bisa aman dalam pekerjaannya.

Mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran lagi.

“Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS. Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir,” terang Unifah.

Soal apakah alih status PPPK ke PNS ini tanpa tes atau tidak, Unifah mengatakan, belum tahu kebijakan pemerintah seperti apa.

Visi PB PGRI saat ini ialah berjuang agar alih status PPPK ke PNS bisa terealisasi.

Unifah optimistis, jika semua guru berjuang bersama-sama PGRI, tujuan tersebut bisa terealisasi. Bukan hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga diarahkan ke PNS.

“PGRI konsisten membela kepentingan guru dan tendik. Kesejahteraan guru dan tendik paling utama karena selama ini mereka sudah bekerja maksimal,” pungkas Unifah Rosyidi. (edisi/jpnn)

Comment