BPJS Kesehatan Beri Imbauan untuk Peserta dengan Kondisi Ekonomi Membaik

EDISIINDONESIA.id – BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

Langkah ini dilakukan menyusul pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menyebabkan sejumlah peserta PBI sempat tidak dapat mengakses layanan kesehatan pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.

Alasan dan Proses Reaktivasi Peserta PBI JKN
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa skema reaktivasi ini dirancang untuk memastikan peserta yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan dapat kembali aktif.

“Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” katanya saat dikutip pada Senin (16/2).

Reaktivasi diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kategori tertentu, yaitu masyarakat yang tergolong tidak mampu, peserta dengan penyakit kronis, serta peserta dalam kondisi darurat medis. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan yang telah dinonaktifkan, peserta perlu mengikuti beberapa langkah penting.

Cara Melakukan Reaktivasi

Peserta harus terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat mereka berobat yang menyatakan kebutuhan layanan kesehatan. Selanjutnya, surat tersebut dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses reaktivasi kepesertaan.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga melaksanakan reaktivasi bagi peserta PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial, khususnya peserta dengan riwayat penyakit katastropik berbiaya tinggi yang mencapai sekitar 102,9 ribu orang.

Imbauan untuk Peserta dengan Kondisi Ekonomi Membaik

Rizzky Anugerah mengimbau peserta PBI yang kondisi ekonominya sudah lebih baik agar beralih menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial mereka.

Selain itu, bagi peserta yang telah bekerja, status kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja. (edisi/fajar)

Comment