KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencanangkan Program Gentengisasi sebagai bagian dari upaya memperindah tata kelola perumahan nasional.
Program ini merupakan gerakan nasional untuk mengganti atap rumah berbahan seng menjadi genteng, khususnya genteng berbahan tanah liat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Indonesia untuk melaksanakan program tersebut di daerah masing-masing, termasuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sultra, Syahiruddin Latief, menyampaikan bahwa secara prinsip pihak pengembang mendukung program tersebut. Namun, ia menilai terdapat kendala utama yang perlu menjadi perhatian, yakni ketersediaan pasokan genteng di daerah.
“Sebenarnya dalam hal ini bagus cuman yang kendalanya ada pasokan gentengnya di daerah kami tidak ada. Karena kalo pembangunan perumahan mau di wajibkan pake genteng itu sangat mengahambat jalanya pembangunan,” katanya, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban penggunaan genteng dikhawatirkan akan memperlambat progres pembangunan perumahan, bahkan berimbas pada tenaga kerja di sektor konstruksi. Menurutnya, jika pembangunan terhambat, para tukang bangunan berpotensi kehilangan pekerjaan.
Syahiruddin menambahkan, dari sisi pengembang, persoalan untung dan rugi masih dapat disesuaikan melalui pengaturan ulang anggaran. Namun, keterbatasan pasokan material tetap menjadi persoalan krusial.
Sebagai alternatif, Apersi Sultra mengusulkan agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi daerah. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penyeragaman warna atap rumah untuk menjaga estetika kawasan perumahan tanpa harus mewajibkan penggunaan genteng.
“Usulan kalo bisa warna atapnya aja diseragamkan supaya estitikanya dapat,” ujarnya.
Selain itu, pihak pengembang juga meminta agar proyek perumahan yang saat ini masih berjalan dapat diselesaikan sesuai dengan perencanaan awal.
Pasalnya, penerapan kebijakan gentengisasi pada proyek yang sedang berlangsung dinilai cukup berat, baik dari sisi pasokan genteng maupun estetika kawasan.
“Usulan kami proyek yang sudah berjalan biarkan diselesaikan dulu dengan kondisi yang ada karena kalo proyek yang berjalan mau di paksakan sesuai intruksi kayaknya agak berat dari sisi pasokan genteng dan estetika proyek itu sendiri, karena kurang bagus kalo spandek campur genreng dalam satu kawasan,” pungkasnya. (**)
Comment