Pemalangan Hauling PT Toshida di Kolaka Masih Berlanjut, DPRD Sultra Akan Lakukan Tindak Lanjut Tegas

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia di Desa Sopura, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, masih terus berlangsung.

Hal ini terjadi meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya telah meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas aksi tersebut.

DPRD menilai, pemalangan yang seringkali disertai penggunaan senjata tajam merupakan gangguan terhadap iklim investasi.

Selain menghambat operasional perusahaan, aksi tersebut juga berdampak pada terhambatnya perkembangan ekonomi lokal dan kepastian bagi investor.

Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) seharusnya sudah melakukan penindakan serta memberikan kepastian hukum bagi investasi yang tengah berjalan, terlebih setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri perwakilan Polda Sultra.

“Atas dasar itu, DPRD Sultra akan menindaklanjuti kembali rekomendasi RDP pertama, baik melalui peninjauan langsung ke lapangan maupun dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada APH,” tegas Wahyu.

Legislator Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa DPRD akan mengawal secara serius seluruh rekomendasi yang telah dihasilkan, termasuk dengan turun langsung ke lokasi.

“Kami akan mengawal rekomendasi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, RDP pertama yang digelar pada akhir Januari 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

– Merekomendasikan Kapolda Sultra dan Kapolres setempat untuk menindak tegas pelaku pemalangan, pengancaman, serta aksi premanisme yang melanggar hukum.

– Membentuk jalur koordinasi resmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perusahaan guna mewujudkan respons cepat (quick response).

– Meminta timeline tertulis dari Polres terkait langkah penanganan kasus sebagai bagian dari fungsi pengawasan (check and balance) DPRD.

“Pendekatan penertiban dan penegakan hukum dapat diperkuat melalui penindakan lalu lintas maupun pidana umum guna menjamin keamanan investasi dan ketertiban umum,” tambah Wahyu. (**)

Comment