KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Meski tengah berada di bawah sorotan ketat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty PT Bososi Pratama masih terus berlangsung. Bahkan, tongkang KSM Exploree 135 terlihat sedang berlabuh di area operasional perusahaan pada Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan pantauan langsung dari lokasi yang berada di koordinat 3.40231916°S, 122.238374°E, terlihat jelas jalur operasional alat berat yang menghubungkan area tambang langsung ke jetty sebuah indikasi bahwa proses pemuatan ore nikel masih berjalan seperti biasa.
Kegiatan ini muncul sebagai guncangan baru, mengingat Direktorat Jenderal Penegak Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM telah sebelumnya mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan seluruh aktivitas produksi perusahaan tersebut secara sementara.
Dalam surat resmi tertanggal 6 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ditjen Gakkum mengungkapkan bahwa PT Bososi Pratama menghadapi masalah serius terkait status badan hukum dan penggunaan akun MinerbaOne.
Setelah melakukan validasi data dan klarifikasi, pihak berwenang menemukan bahwa data perusahaan tidak ada atau tidak ditemukan dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kondisi ini membuat PT Bososi Pratama secara administratif dianggap tidak memiliki status badan hukum yang sah, meskipun masih dilaporkan menjalankan kegiatan produksi pertambangan.
Ditjen Gakkum juga menegaskan bahwa sengketa hukum internal perusahaan telah mendapatkan putusan final dari Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269PK/Pdt/2024 tertanggal 24 April 2024. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menolak permohonan PK yang diajukan Andi Uci Abdul Hakim, S.H, sehingga dasar hukum perusahaan seharusnya mengacu pada akta yang dinyatakan sah sesuai putusan pengadilan.
Lebih jauh, pihak berwenang menilai bahwa hilangnya data badan hukum PT Bososi Pratama dari sistem AHU berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, mengingat perusahaan masih terus melakukan produksi dan pengapalan ore nikel.
Oleh karena itu, Ditjen Gakkum merekomendasikan agar seluruh kegiatan perusahaan yang berdasarkan Persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2025 serta periode selanjutnya ditanggukan sementara, hingga status legalitas badan hukumnya dinyatakan sah dan jelas.(**)
Comment