KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah tudingan yang menyatakan Gubernur Andi Sumangerukka telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) terkait tambang diorit di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Pemberitaan klarifikasi dilakukan pada Kamis (22/1/2026).
Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dewi Rosaria Ami, menjelaskan bahwa PT AJS saat ini belum memiliki IUP apapun, baik untuk kegiatan eksplorasi maupun produksi.
“Berita yang beredar menyatakan bahwa PT Adnan Jaya Sekawan sudah memiliki IUP. Kenyataannya, pihak perusahaan belum memiliki Izin Usaha Pertambangan baik itu untuk eksplorasi maupun produksi,” ujar Dewi dalam jumpa pers dengan awak media.
Menurutnya, PT AJS tengah dalam proses permohonan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Permohonan tersebut dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Kabupaten Konkep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah mendapatkan persetujuan WIUP, PT AJS baru dapat mengajukan berkas permohonan IUP eksplorasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan demikian, Pemprov Sultra menegaskan tidak ada penerbitan IUP tambang diorit untuk PT Adnan Jaya Sekawan sebagaimana yang diperkirakan dalam isu yang beredar. Pihaknya juga mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum melalui proses verifikasi.(**)
Comment