Diperkarakan Dugaan Penipuan, Suami Boiyen Tegaskan Tak Ada Penggelapan

EDISIINDONESIA.id – Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh seorang berinisial RP.

Terkait tudingan tersebut, Rully Anggi Akbar melalui kuasa hukumnya lantas buka suara.

Kuasa hukum Rully, Ben Zebua mengatakan pihak Rio memberikan uang investasi sebesar Rp 200 juta kepada kliennya.

Kemudian, uang itu diolah oleh Rully untuk beberapa keperluan restoran.

“Akhirnya di 22 Agustus 2023 terbitlah perjanjian ini. Nah, itu yang diserahkan oleh pelapor hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan Rp 300 sampai Rp 400 juta.”

“Jadi, Rp 200 juta itu digunakan untuk operasional seperti sewa lahan, kemudian gaji anggota dan lain-lain,” ujar Ben Zebua di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

Dia lantas membantah tudingan soal dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.

Pihak Rully mengeklaim memiliki bukti perjanjian kerja sama bisnis dengan RF.

“Jadi, di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media,” ucap Ben.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Rully lainnya, Husor Hutasoit mengatakan perjanjian investasi antara Rully dan Rio sendiri masih berlaku hingga 2028.

“Dan ini sebenarnya berdasarkan akta notaris yang sudah kami perlihatkan, ini masih berlaku sampai tahun 2028,” tuturnya.

“Bahwa dalam perjanjian tersebut juga dinyatakan bahwa investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028,” sambungnya.

Sebelumnya, Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA) dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha berinisial RP.

Rully dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kami sudah melakukan LP di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” ujar kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani di Polda Metro Jaya, Selasa.

Surya menjelaskan kasus tersebut berawal saat kliennya melakukan perjanjian dengan RAA untuk berinvestasi.

“Total keseluruhan itu kurang lebih Rp 300 juta. Namun, pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh RAA,” katanya.

Komitmen awal dari pihak RAA, kata dia, kliennya akan mendapatkan keuntungan minimal Rp 6 juta per bulan, tetapi terhenti di bulan Januari tahun 2024 atau empat kali pembayaran keuntungan.

“Jadi, untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini. Klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024,” tuturnya.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak RAA sebelum melaporkan ke polisi, namun pihak terlapor tidak dapat memberikan kepastian.

Dalam laporan yang telah teregister dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut dicantumkan dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (edisi/jpnn)

Comment