Beda Nasib: Pegawai SPPG Diangkat jadi PPPK Tanpa Perlu Bersuara, Sedangkan Guru?

EDISIINDONESIA.id – Keputusan pemerintah untuk mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah pasti mendapat respons menggembirakan bagi para pegawai SPPG.

Namun dibalik kegembiraan para pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK, memunculkan perasaan iri khususnya dari kalangan guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Betapa tidak, para guru yang berjuang membentuk generasi muda berkarakter dan berpengetahuan itu memiliki tingkat kesejahteraan rendah dibanding SPPG nantinya.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri pun angkat suara terkait nasib para guru PPPK dan guru PPPK Paruh Waktu dibandingkan SPPG.

“Dulu saya tanya ke pak Kornas P2G, bagaimana caranya secara hukum, upah minimum guru bisa ditetapkan? Kata beliau, gampang aja, Presiden tinggal buat Peraturan Pemerintah. Tidak perlu UU. Karena sudah ada dasarnya di UU 14/2005,” tandas Iman, Kamis (15/1).

Namun aspirasi para guru tersebut yang disuarakan selama bertahun-tahun tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah. Salah sartu alasan yang selalu diberikan selama ini yakni kemampuan APBN untuk membayar gaji mereka.

“Bertahun-tahun disuarakan, tidak pernah diwujudkan. Alasannya selalu saja APBN kita gak sanggup. Tiba-tiba terbit PP 115/2025, pegawai SPPG bisa dapat gaji minimum dan status kerja yang jelas,” kata Iman membandingkan.

Yang jadi masalah kata dia, program MBG memakai 20 persen APBN untuk pendidikan, yang selama ini dianggap tidak bisa menjamin upah minimum guru, tapi bisa untuk pegawai SPPG. Menariknya, pegawai SPPG selama ini tidak pernah menyuarakan diangkat menjadi PPPK.

“Bagaimana caranya kita menerima ini? Bagaimana caranya tidak depresi? Tuliskan satu kata yang mewakili,” kata Iman.

Sebelumnya, jagad media sosial mendadak dihebohkan dengan kabar pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan ini diatur di Perpres No.115 tahun 2025. Pasal 17 soal Pegawai SPPG Diangkat sebagai PPPK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pandangan pro dan kontra juga masuk dalam pembahasan pengangkatan ini.

Salah satu soal nasib para Guru Honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun justru gagal diangkat jadi PPPK.

Di media sosial Threads misalnya, banyak netizen yang turut prihatin dengan nasib para guru honorer mendengar kabar pengangkatan ini.

Menurut beberapa netizen pengangkatan ini berlangsung begitu cepat dengan proses yang singkat.

Tentunya berbeda dengan guru honorer yang harus mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan pengangkatan. “Kok bisa secepat ini yah,” tulis komentar netizen.

“Ikut sedih sama nasib guru honorer, buat dpt p3k susah dan ribet. Giliran pegawai sppg cepet satset gini aturannya”.

Glorify kebodohan bgt ni negara huhu. Stay waras dan kritis all🫶🏼,” sahut yang lainnya.

“Padahal mereka yang mau jadi PPPK juga harus ikut tes yang rumit, bukan langsung diangkat, apalagi minta diangkat dengan alasan udh kerja lama 🤭🤭,” sebut yang lainnya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana membenarkan adanya rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai SPPG.

Menurut Dadan, pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai inti SPPG, yakni kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. “Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” katanya dikutip Rabu (14/1/2026).

Untuk proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat sebelumnya telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT). (edisi/fajar)

Comment