Hukum Jadi Kertas Usang, Kapal Pengangkut Nikel Ilegal Diduga Terjadi di Jety PT Bososi

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Marwah penegakan hukum di perairan Marombo, Konawe Utara, hancur berkeping-keping seolah hanya sekumpulan kata-kata yang terlupakan di atas lembaran kertas yang lapuk.

Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengukuhkan keputusan akhir tentang kepemilikan lahan yang menjadi hak Jason Kariatun dan rekannya melalui putusan Nomor 5928 K/PDT/2025.

Namun ironisnya, pihak yang kalah dalam perkara justru terus melakukan pengapalan nikel dengan leluasa, sementara aparat penegak hukum (APH) seolah membuka mata satu arah.

Dokumen GPS yang diambil langsung di lapangan pada Selasa (6/1/2026) pukul 08:48 WITA menjadi bukti tak terbantahkan. Di koordinat Lintang -3.400639 dan Bujur 122.240756, terlihat jelas aktivitas loading nikel yang dilakukan secara terbuka. Kapal tongkang TK Chelsea 330 yang ditarik oleh TB Oceania 2000 tercatat sedang mengisi muatan di dermaga lokasi tersebut.

Kebebasan beroperasi tersebut menusuk ke dalam integritas APH di Sulawesi Tenggara, dengan beberapa poin yang menggerus kepercayaan publik:

– Aktivitas pengapalan berlangsung tepat di atas lahan yang telah diakui sah milik pemenang putusan MA.

– Ironisnya, pihak pemenang justru masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sultra, sedangkan yang kalah bebas menggerakkan alat berat dan mengangkut hasil tambang.

– Kuasa hukum menduga adanya oknum atau mantan aparat yang memberikan perlindungan ilegal bagi kegiatan tersebut di Marombo.

– Penyelidikan terhadap PT Bososi Pratama terus berjalan, meskipun saksi kunci La Ode Riago telah mencabut seluruh keterangannya pada Mei 2025.

Ketua Umum GPMI, Andrianto, menegaskan bahwa pembiaran terhadap kapal seperti TK Chelsea 330 dan Delta Cakra 28 adalah bentuk penghinaan terhadap kekayaan hukum bangsa. Ia mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Polda Sultra.

“Jangan biarkan wibawa hukum kita diinjak-injak oleh mafia tambang. Jika APH tetap diam, pesan yang akan tersampaikan adalah kekuatan ‘beking’ jauh lebih kuat dari palu Hakim Agung,” tegas Andrianto dengan nada tegas.

Kini publik mengeluarkan suara keras: tuntutan agar setiap tongkang yang tidak memiliki legalitas dari pemilik sah segera disegel, serta dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang memenangkan perkara di pengadilan tertinggi harus segera digali tuntas. (**)

Comment