Oknum Guru SMP Kendari Ditangkap, Diduga Mencabuli Empat Siswi di Bawah Umur

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari, Sabtu (27/12/2025).

Terduga pelaku berinisial MY (55), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu SMP di Kota Kendari, diamankan polisi sekitar pukul 13.30 WITA.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial HE, yang menyampaikan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap empat orang siswi yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, keempat korban merupakan pelajar aktif di SMP tersebut. Berdasarkan keterangan pelapor dan para korban, tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap para siswi, dengan peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Oktober 2025 (lokasi kejadian tidak diungkapkan).

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit PPA menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan di Kantor Polresta Kendari, tepatnya di ruang Unit VI PPA Satreskrim.

“Terhadap tersangka ditemukan bukti permulaan sebagai pelaku, kemudian dilakukan penangkapan di Kantor Polresta Kendari guna proses penyidikan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjanjikan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak, agar kejadian serupa dapat dicegah.(**)

Comment