KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Angka perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kendari menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kendari, jumlah perkara perceraian yang tercatat sejak Januari hingga Desember 2025 mencapai 1.118 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.062 perkara.
Wakil Ketua PA Kelas IA Kendari, Mustafa, menjelaskan bahwa dari total perkara tersebut, cerai gugat menjadi jenis perkara yang paling banyak diajukan. Tercatat sebanyak 860 perkara cerai gugat, sementara cerai talak berjumlah 258 perkara.
“Ketahanan keluarga di Kota Kendari harus kita tingkatkan, karena saya melihat dari tahun ke tahun angkanya terus mengalami peningkatan,” jelas Mustafa, Rabu (24/12/2025).
Ia menilai, tingginya angka perceraian menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang berpisah, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat secara luas.
Oleh karena itu, Mustafa berharap adanya kolaborasi dari berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah pencegahan guna menekan angka perceraian di masa mendatang.
Lebih lanjut, Mustafa menegaskan bahwa kerentanan hubungan rumah tangga dapat memicu persoalan sosial lain, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan stabilitas keamanan lingkungan.
“Kalau angka perceraian tinggi, berarti banyak anak-anak yang berpotensi terabaikan. Anak-anak terlantar ini dapat mengakibatkan keamanan di masyarakat itu bisa terganggu,” pungkasnya.
PA Kendari berharap, melalui peningkatan ketahanan keluarga dan sinergi lintas sektor, angka perceraian di Kota Kendari dapat ditekan pada tahun-tahun mendatang. (**)
Comment