Komisi II DPR Ungkap Wacana Revisi UU Sistem Administrasi Kependudukan

EDISIINDONESIA.id – Komisi II DPR tengah ancang-ancang merevisi Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan revisi tersebut dilakukan guna menerapkan nomor identitas tunggal untuk satu individu alias single ID number.

“Karena ini akses yang paling mahal yang dimiliki oleh negara dan ini menyangkut juga national security,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Politisi Nasdem tersebut mengklaim, ada sejumlah kelebihan apabila pemerintah menerapkan single ID number, di antaranya yakni mempermudah layanan publik yang dilakukan pemerintah maupun swasta.

Selain itu, kata dia, sistem ID number juga diyakini dapat mempermudah penerimaan negara dari sektor non pajak.

“Setiap kali itu pula penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan masuk kepada negara,” katanya.

Kendati demikian, Rifqinizamy belum membeberkan kapan Komisi II DPR mulai merevisi Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan. Alasannya, saat ini revisi UU tersebut belum masuk dalam prolegnas 2025-2026. (edisi/bs)

Comment