Pemerintah Resmi Tetapkan Besaran Gaji ASN Tahun 2026, Berlaku Mulai Januari

EDISIINDONESIA.id – Pemerintah akhirnya mengunci struktur gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai diberlakukan pada Januari 2026. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi dasar penggajian ASN di tahun mendatang.

Kebijakan tersebut memberi kepastian bagi jutaan ASN yang sejak awal tahun menunggu kepastian soal penghasilan mereka. Pemerintah juga menargetkan penyelarasan standar gaji antara instansi pusat dan daerah agar administrasi kepegawaian lebih tertib dan mudah diawasi.

Aturan baru ini menjadi kabar baik bagi PNS dari golongan I hingga golongan IV, yang kini sudah bisa mengetahui besaran gaji pokok yang akan diterima.

Rentang Gaji Pokok PNS 2026

Dalam PP itu, pemerintah hanya menetapkan gaji pokok tanpa memasukkan tunjangan lain yang selama ini menjadi bagian terbesar pendapatan ASN.

Gaji pokok PNS pada 2026 berada pada rentang Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Rentang tersebut memperlihatkan perbedaan antara gaji pokok terendah di Golongan I dan tertinggi di Golongan IV.

Perlu dipahami, angka tersebut hanya gaji pokok. Total penghasilan biasanya akan meningkat signifikan setelah digabung dengan tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan gaji melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 bukan hanya persoalan angka, tetapi juga memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi ASN. Dengan struktur yang lebih jelas dan transparan, pemerintah berharap layanan publik semakin membaik.

Hingga kini, rincian gaji berbasis golongan dan masa kerja masih menjadi perhatian besar para ASN. Detail lengkap dapat dilihat langsung dalam dokumen resmi PP Nomor 5 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pokok PNS 2026 (PP 5/2024)

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Pemerintah juga membuka peluang adanya penyesuaian atau kenaikan pada 2026, namun hal itu masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

Pendapatan PNS Tidak Hanya dari Gaji Pokok

PNS juga masih menerima beberapa komponen pendapatan lain, seperti:
• Tunjangan jabatan
• Tunjangan melekat
• Tunjangan kinerja (tukin)
• Insentif penugasan khusus

Setiap instansi memiliki kebijakan tunjangan berbeda sesuai beban kerja dan kemampuan anggaran. (edisi/fajar)

Comment