EDISIINDONESIA.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan pemerintah untuk mengatur ekosistem ojek online (ojol) dan kurir daring akan berfokus pada perlindungan sosial serta hubungan kerja yang adil bagi para pengemudi.
Menurut Yassierli, regulasi tersebut merupakan langkah awal pemerintah dalam menghadirkan payung hukum sementara sebelum adanya undang-undang yang secara komprehensif mengatur sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.
“Aturan ojol ini tidak hanya melibatkan Kemenaker saja. Undang-undangnya baru diusulkan, sehingga sambil menunggu, pemerintah menyiapkan Perpres sebagai solusi sementara,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menaker menegaskan, perhatian utama pemerintah adalah memastikan seluruh pengemudi dan kurir daring memperoleh jaminan sosial yang layak, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun.
“Bagi kami di Kementerian Ketenagakerjaan, concern atau perhatian utama adalah jaminan sosial bagi teman-teman pengemudi dan kurir online,” tegasnya.
Pemerintah juga tengah merumuskan mekanisme pembiayaan jaminan sosial agar jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas iuran tersebut, apakah perusahaan platform atau individu pengemudi.
Yassierli menjelaskan, penyusunan Perpres Ojol melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk memastikan regulasi tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menciptakan ekosistem digital transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan tengah menyiapkan Perpres Ojol yang mengatur secara komprehensif ekosistem ojek online di Indonesia. Aturan tersebut akan mencakup status pengemudi, mekanisme penetapan tarif, perlindungan sosial, hingga kesejahteraan mitra ojol. (edisi/bs)
Comment