EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengungkap sosok “juru simpan” dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Meskipun penyidikan terus berjalan, KPK belum bersedia memberikan detail mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dan peran mereka dalam perkara ini.
“Dalam kesempatan kali ini, kami belum bisa mendeklarasikan secara detail pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, serta peran-peran mereka seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025.
KPK juga masih menelusuri aliran dana dari biro perjalanan haji ke oknum-oknum di Kemenag. Sejauh ini, tim penyidik telah menyita uang senilai total 1,6 juta Dolar AS, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan dari beberapa pihak terkait.
Penyidikan kasus ini, yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum, belum menetapkan tersangka. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Terungkap pula bahwa pembagian kuota haji tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, di mana seharusnya 92 persen kuota untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Kenyataannya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi sama rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.(edisi/rmol)
Comment