DPO 11 Tahun, Anggota DPRD Wakatobi Ditahan Polda Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Anggota DPRD Wakatobi berinisial “Litao” resmi ditahan di Polda Sulawesi Tenggara pada Jumat (19/9/2025) malam. Penahanan ini terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu di Kabupaten Wakatobi.

“Litao” telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan seorang anak pada tahun 2014.

Kuasa hukum tersangka, Tony Akbar Hasibuan, membenarkan penahanan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada media.

“Iya benar, di Polda Sulawesi Tenggara,” ujarnya. Tony menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan keluarga kliennya terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kita sedang mendiskusikannya dengan pihak keluarga,” tuturnya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, dalam program Saksi Kata di YouTube Tribunnews (18/9/2025), Tony Akbar Hasibuan menyatakan bahwa kliennya telah bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan Wiranto atau Wiro 11 tahun lalu.

“Dia itu berkata jujur di hadapan saya, bahkan dia bersumpah atas nama anaknya di dalam kandungan istrinya bahwa dia tidak melakukan pembunuhan,” tegasnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah keluarga korban mempertanyakan perkembangan kasus pembunuhan tahun 2014. Keresahan keluarga muncul saat mengetahui terduga pelaku mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi pada Pileg 2024, serta kini menjabat di Komisi III.(**)

Comment