Peserta BPJS Diwajibkan SRK sebelum Akses Layanan dan Fasilitas Kesehatan

EDISIINDONESIA.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan skrining riwayat kesehatan (SRK) merupakan bagian penting dari program jaminan kesehatan nasional (JKN). Warga yang berobat menggunakan JKN diminta untuk melakukan SRK terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya preventif.

Ghufron mengatakan pada September hingga Oktober 2025, peserta wajib melakukan SRK sebelum mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) baik di puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri.

SRK dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN, situs web BPJS Kesehatan, layanan WhatsApp PANDAWA, atau dibantu petugas di puskesmas, klinik, atau praktik dokter mandiri.

Ia menekankan, SRK bukan sekadar administrasi, tetapi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat menjaga pola hidup sehat.

“Harapannya, program JKN tidak hanya menyembuhkan yang sakit, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih sehat sejak awal. Budaya promotif dan preventif harus didorong dengan upaya kolaborasi peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan,” jelas Ghufron di Klinik Griya Husada 1, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025).

Sebagai salah satu manfaat promotif dan preventif JKN, SRK bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini. Peserta cukup mengisi pertanyaan seputar riwayat penyakit, keluarga, dan gaya hidup, minimal satu kali setiap tahun.

Melalui SRK, peserta akan mendapatkan manfaat berupa layanan yang lebih cepat, pemahaman lebih baik terhadap kondisi kesehatan, serta pencegahan risiko penyakit sejak dini. Sementara bagi fasilitas kesehatan, SRK membantu dalam pemetaan penyakit, menentukan tata laksana medis yang lebih tepat, dan meminimalkan risiko komplikasi.

Sejumlah penyakit dapat terdeteksi sejak dini melalui SRK, di antaranya diabetes, hipertensi, strok, penyakit jantung iskemik, kanker, anemia remaja putri, tuberkulosis (TBC), PPOK, hepatitis B dan C, hingga talasemia. Pada 2024, lebih dari 45 juta peserta JKN telah melakukan skrining kesehatan, dan hasilnya membantu FKTP melakukan intervensi lebih cepat untuk mencegah komplikasi.

Senada dengan Ghufron, Ketua Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar menambahkan, skrining merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesehatan rakyatnya.

“Negara harus hadir, bukan hanya menyediakan akses kuratif dan rehabilitatif, tetapi juga promotif dan preventif. Dengan skrining, masyarakat bisa mengetahui kondisi kesehatannya sejak dini sehingga pencegahan bisa dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

Timbul juga menekankan peran pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan skrining berjalan efektif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu proaktif mengawal pelaksanaannya, termasuk memastikan ketersediaan tenaga dokter yang dapat mendatangi peserta di lingkungannya.

“Dengan begitu, dokter bisa melihat langsung bagaimana pola hidup peserta dan faktor lingkungan yang memengaruhi kesehatannya. Jadi, skrining ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar membangun kesadaran hidup sehat di masyarakat,” kata Timbul.

Sementara itu, Klinik Griya Husada 1 yang ditinjau langsung oleh BPJS Kesehatan juga aktif mendorong kepatuhan peserta melalui edukasi dan pendampingan. Salah satunya dengan menghadirkan Pojok Mobile JKN, sehingga peserta dapat dengan mudah mengakses layanan digital JKN termasuk memandu peserta melakukan SRK melalui aplikasi “Mobile JKN”.

Selain itu, klinik juga telah mengembangkan sistem rekam medis elektronik (ERM) yang terintegrasi dengan antrean Mobile JKN. Dengan adanya integrasi ini, alur pelayanan menjadi lebih efisien, transparan, dan semakin memudahkan pasien.

”Dengan berbagai inovasi dan komitmen tersebut, klinik Griya Husada 1 Karanganyar diharapkan tidak hanya jadi contoh fasilitas kesehatan yang adaptif terhadap kebijakan BPJS Kesehatan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat budaya promotif dan preventif di tengah masyarakat,” jelas Kepala Klinik Griya Husada 1 Muhammad Hilmi Syafruddin. (edisi/bs)

Comment