Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana, PT AABI Jadi Sorotan

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai melakukan pengusutan terhadap dugaan praktik korupsi dalam aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Sebagai bagian dari proses investigasi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret tiga perusahaan tambang besar.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). PT AABI menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan ini.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam surat bertanggal 4 September 2025 tersebut, Kepala Dinas Kehutanan diminta untuk hadir di Ruang Pemeriksaan Lantai 3, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB.

Kehadirannya diperlukan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.

Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada 26 Agustus 2025 lalu.

Dalam surat panggilan, pejabat yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan pertambangan ketiga perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara maupun dari ketiga perusahaan yang bersangkutan.(**)

Comment