Google Didenda Uni Eropa, Dugaan Monopoli Iklan Digital Mencapai Rp56,6 Triliun

EDISIINDONESIA.id- Google kembali dijatuhi denda besar oleh Uni Eropa. Kali ini, nilainya mencapai 2,95 miliar Euro atau sekitar Rp56,6 triliun, akibat dugaan penyalahgunaan dominasi di pasar iklan digital.

Komisi Eropa pada hari Jumat, 5 September 2025, menilai bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu melanggar aturan persaingan dengan memprioritaskan platformnya sendiri dalam penayangan iklan daring. Praktik ini dianggap merugikan penerbit, pesaing, dan konsumen.

Dalam temuannya, regulator menyebutkan bahwa Google sengaja mengunggulkan bursa iklannya, AdX, dibandingkan platform pesaing yang memperdagangkan iklan secara real-time. Akibatnya, biaya bagi pesaing meningkat dan pendapatan penerbit menurun.

“Ini sudah ketiga kalinya Google melanggar aturan persaingan. Karena itu, kami menaikkan besaran denda,” ujar Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera.

Ia juga memperingatkan Google untuk mengubah praktik bisnisnya dalam waktu 60 hari. Jika tidak, Komisi akan turun tangan langsung dengan solusi struktural, termasuk kemungkinan memaksa perusahaan menjual sebagian unit iklan.

Meskipun demikian, Google menolak putusan tersebut dan akan mengajukan banding. “Keputusan ini tidak masuk akal dan akan merugikan ribuan bisnis Eropa,” kata Kepala Urusan Regulasi Global Google, Lee-Anne Mulholland.

Presiden AS Donald Trump pun ikut bereaksi keras. Melalui unggahan di media sosial, ia menyebut denda Uni Eropa sebagai tindakan diskriminatif terhadap perusahaan Amerika. Trump bahkan mengancam akan membuka penyelidikan terhadap praktik perusahaan teknologi Eropa dan tak segan melancarkan tarif balasan.

Ini bukan pertama kalinya Google berhadapan dengan denda besar dari Eropa. Pada 2018 lalu, perusahaan tersebut didenda 4,34 miliar Euro karena dianggap menggunakan sistem operasi Android untuk memperkuat dominasi pasarnya.

Kasus terbaru ini menambah panjang daftar sengketa antara Uni Eropa dan perusahaan teknologi raksasa AS, di tengah tensi perdagangan yang terus meningkat antara Brussel dan Washington.(edisi/rmol)

Comment