PT TIS Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Konsel, BPK RI Temukan Bukti Pelanggaran!

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menghadapi tuduhan serius terkait aktivitas ilegal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi pembukaan hutan tanpa izin yang sah serta belum dipenuhinya kewajiban jaminan reklamasi. Selain itu, perusahaan ini juga dituding melakukan penyerobotan lahan milik warga.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 mengungkap dugaan pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT TIS. Laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024, tertanggal 20 Mei, menunjukkan bahwa Auditorat Keuangan Negara IV menemukan pembukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Rinciannya, 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 5,13 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL). PT TIS juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, yang seharusnya dipenuhi sebagai jaminan pemulihan lingkungan pasca-pertambangan.

Perusahaan ini dimiliki oleh Maniana (Komisaris Utama), Rahyun Nidjo (Komisaris), La Ode Kais, dan Wa Ode Suliana (Direktur Utama sekaligus Direktur).

Masalah PT TIS semakin mencuat setelah Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) mendampingi warga Desa Bagung Jaya melapor ke DPRD Sulawesi Tenggara pada Selasa, 2 September 2025, terkait dugaan penyerobotan lahan.

Koordinator Lapangan ARPEKA, Immawan Azman, menegaskan bahwa PT TIS melakukan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat setempat.

Yut Sunarto, perwakilan warga, menjelaskan bahwa konflik bermula ketika PT TIS mengklaim lahan seluas 800 hektare di desa mereka, di mana 400 hektare di antaranya adalah lahan bersertifikat milik warga yang telah digarap turun-temurun. Sunarto juga mengungkapkan bahwa warga merasa tertekan karena perusahaan kerap melaporkan mereka ke kepolisian.

Menanggapi aspirasi warga, Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abd. Halik, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret. DPRD berencana memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 9 September 2025, untuk membahas legalitas pertambangan, AMDAL, serta keabsahan sertifikat warga.

Halik juga menyoroti adanya indikasi kuat bahwa proses perizinan tambang diduga cacat prosedur, di mana warga mengklaim tidak pernah ada sosialisasi AMDAL dan pengukuran lahan dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara, yang kerap diwarnai masalah perizinan, kerusakan lingkungan, dan konflik agraria dengan masyarakat.(**)

Comment