KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan bahwa penarikan retribusi sampah belum berlaku bagi rumah tangga umum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut seluruh rumah tangga sudah diwajibkan membayar retribusi.
Menurutnya, saat ini penarikan retribusi hanya diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta sektor usaha seperti rumah toko, rumah makan, restoran, dan hotel.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Jadi, informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar itu tidak benar,” tegas Sahuriyanto.
Ia menjelaskan bahwa penerapan retribusi dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada ASN dan pelaku usaha, sedangkan masyarakat umum akan diberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan secara menyeluruh.
Pemkot Kendari berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan serta menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.
“Retribusi bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan,” tambahnya.(**)
Comment