Semester I Gemilang, Pidsus Kejari Muna Selamatkan Rp 1,67 Miliar Kerugian Negara

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangka memperingati HUT Kejaksaan ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memaparkan capaian kinerja di berbagai bidang selama semester I (Januari-Agustus 2025).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kinerja Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Seksi Pidsus, La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menangani lima perkara dalam tahap penyelidikan. Perkara tersebut meliputi dugaan penyimpangan anggaran stunting tahun 2022 pada Dinas PPKB Muna dan Muna Barat, dugaan penyimpangan anggaran APBD rehabilitasi kantor perwakilan Pemda Buton Utara di Kota Bau-bau tahun 2022-2023, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Dinas PPKB Perlindungan Perempuan dan Anak Muna Barat tahun 2021, serta dugaan tipikor terkait temuan BPK terhadap 41 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Butur tahun 2022-2023.

Selain itu, terdapat empat perkara dalam tahap penyidikan, yaitu dugaan tipikor penyimpangan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan stadion sepak bola Raha di Dispora Muna tahun 2022 dan 2023, dugaan korupsi realisasi belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (LS) pada bagian umum Setda Mubar tahun 2023, serta anggaran BOK dan JKN kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia Muna tahun 2023 dan 2024.

“Sementara itu, dalam tahap penuntutan, ada lima perkara dengan terpidana Hayari Imbu (3 tahun 6 bulan), Arjan (1 tahun 10 bulan), Zalman (1 tahun 4 bulan), Uniyarti (1 tahun 6 bulan), dan Wa Ode Muliastuti (4 tahun). Mereka telah dieksekusi di Rutan kelas IIA Kendari, LPP kelas III Kendari, dan Rutan kelas IIB Raha,” terang Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Hamrullah, Selasa (2/9/2025).

Fariadin menambahkan bahwa pihaknya berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp 322.595.924 pada tahap penyelidikan dan Rp 788.409.699 pada tahap penyidikan. Selain itu, hasil eksekusi pembayaran denda mencapai Rp 300.000.000 dan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp 261.206.287.

“Sehingga total penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.672.211.910. Dalam evaluasi kinerja Kejaksaan Agung semester I 2025, bidang Pidsus Kejari Muna meraih peringkat ke-4 dengan nilai tertinggi se-Indonesia untuk satuan kerja Kejaksaan Negeri tipe B,” pungkasnya. (**)

Comment