Tingkatkan Kepatuhan ASN, Inspektorat Kota Kendari Sosialisasi LHKPN dan Pelaporan SPT Tahunan 

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Meningkatkan kepatuhan aparatur sipil negara terhadap kewajiban pelaporan keuangan, Inspektorat Kota Kendari menyelenggarakan sosialisasi penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Perwakilan Inspektorat Asrianti, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Ia menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata integritas dan transparansi ASN dalam mengelola harta dan penghasilan.

“Tujuan bersama kita adalah memastikan dua laporan tahunan ini disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Selanjutnya, tim dari Inspektorat Kota Kendari memaparkan materi teknis mengenai LHKPN. Pelaporan ini wajib dilakukan oleh para penyelenggara negara dan pejabat tertentu, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat eselon II-IV, auditor, PPK, bendahara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Disampaikan pula bahwa pelaporan terbagi menjadi dua jenis, yakni laporan periodik tahunan dan laporan khusus bagi pejabat yang pensiun atau berhenti menjabat.

Dalam proses pelaporan, instansi diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti SK Wajib Lapor, menunjuk unit pengelola LHKPN, serta mengaktifkan akun pelaporan untuk pejabat baru.

Penyesuaian nilai harta juga menjadi perhatian, termasuk kenaikan nilai aset tetap seperti tanah, serta penyusutan pada kendaraan atau barang elektronik. Untuk rekening yang tidak lagi aktif, peserta diimbau menghapusnya dengan bukti pendukung dari pihak bank.(**)

Comment