WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Pelaksanaan kontruksi pekerjaan sarana lingkungan Kantor Pengadilan Agama Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi diduga gunakan material galian C ilegal.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Pelangi dengan pagu anggaran Rp. 3.216.441.409,74 (tiga miliar dua ratus enam belas juta empat ratus empat puluh satu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 tesebut, jelas labrak aturan.
Dikonfirmasi, pengawas proyek Didin membenarkan adanya penggunaan material galian C timbunan ilegal pada proyek yang melalui perencanaan sebelum dilakukanya pekerjaan tersebut.
“Tidak tau juga kami tinggal terima dari konsultan pengawas,” singkatnya saat dikinfirmasi baru-baru ini.
Dikonfirmasi terkait pengambilan material yang diduga ilegal tersebut, ia mengungkapkan disulplay salah seorang oknum pegawai bank BNI di Kabupaten Wakatobi.
Perlu diketahui, Proyek dengan anggaran miliaran tersebut selain penggunaan material timbunan juga disorot oleh beberapa aktivis terkait material paving blok yang diduga tidak sesuai spesifikasi proyek. (**)
Comment