Sidang Nikita Mirzani di PN Jaksel Berlangsung Ricuh

EDISIINDONESIA.id – Persidangan selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ricuh akibat kesaksian dari Doktif kerap dipotong hingga bukti rekaman Nikita Mirzani ditolak hakim.

Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di PN Jaksel. Namun, jalannya sidang berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dari lima orang saksi yang dipanggil, satu nama mencuri perhatian, yaitu Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif).

Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum Nikita meminta majelis hakim memutar rekaman suara yang diduga berisi percakapan antara pelapor, Reza Gladys, dengan oknum aparat penegak hukum. Nikita meyakini rekaman tersebut bisa membuktikan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

Namun, permintaan tersebut ditolak majelis hakim, yang menyebut pemutaran rekaman itu tidak relevan dengan agenda sidang dan tidak sesuai prosedur hukum.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana di luar perkara ini, silakan tempuh jalur hukum lain,” tegas hakim.

Penolakan tersebut membuat Nikita Mirzani bereaksi emosional di hadapan majelis hakim. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sudah mengganggu kehidupan pribadinya.

“Saya sudah lima bulan tidak bisa merawat anak-anak saya karena perkara ini,” ucap Nikita Mirzani.

Ketegangan semakin meningkat saat Doktif, saksi yang dihadirkan JPU, mengungkap dirinya merasa ditekan dan tidak diberi ruang menjelaskan secara utuh selama sidang berlangsung.

“Saya di sini sebagai saksi fakta, tetapi saya merasa tidak diberikan ruang yang cukup. Setiap saya mulai menjelaskan, langsung dipotong,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Suasana makin panas ketika beberapa pengunjung ruang sidang berteriak memprotes sikap hakim dan jaksa. Petugas keamanan tampak sibuk menenangkan keadaan, namun kericuhan tetap sempat terjadi sebelum akhirnya sidang ditunda.

Majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi dan penyerahan alat bukti tambahan. (edisi/bs)

Comment