KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran terkait penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Surat edaran dengan Nomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT untuk mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Poin-poin penting dalam imbauan tersebut meliputi:
1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
2. Dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat sejenisnya.
3. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.
4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon.
5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, SKM, dalam surat edarannya menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam (6) bulan atau denda minimal Rp 500 ribu rupiah,” tulis Wali Kota dalam edaran tertanggal 6 Agustus 2025.
Sebagai bentuk sosialisasi, Wali Kota meminta para Camat dan Lurah untuk membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau imbauan di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kota Kendari berharap surat edaran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, kualitas hidup masyarakat Kendari juga akan semakin baik.(**)
Comment