Penyusunan Pembahasan Rampung, RUU KUHAP Siap Diparipurnakan

EDISIINDONESIA.id – Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam waktu dua hari. Sebanyak 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) berhasil dirampungkan dalam rapat panitia kerja (Panja) yang digelar pada 9 dan 10 Juli 2025.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut penyelesaian cepat ini sebagai bentuk keseriusan parlemen dan pemerintah dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih adil dan modern. Ia bahkan menyebut RUU KUHAP sebagai “kado legislasi” bagi para pencari keadilan di Indonesia.

“RUU KUHAP ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan hukum yang lebih manusiawi. Kami menyelesaikannya dengan penuh tanggung jawab, mempertimbangkan aspirasi publik, dan memastikan proses berjalan efisien,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Pembahasan DIM dilakukan secara sistematis melalui metode klasterisasi, yaitu dengan mengelompokkan pasal-pasal berdasarkan tema besar untuk mempermudah fokus dan efisiensi kerja. Fokus utama diarahkan pada isu-isu krusial seperti perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, peran advokat, perlindungan korban, serta penyesuaian dengan teknologi informasi dan perkembangan hukum internasional.

Dari 1.676 DIM yang dibahas, terdapat 1.091 DIM bersifat tetap, 295 redaksional, 68 mengalami perubahan, 91 dihapus, dan 131 merupakan substansi baru. Pemerintah secara resmi menyerahkan DIM tersebut pada 8 Juli 2025 melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, setelah sebelumnya menghimpun masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga profesi advokat.

Habiburokhman memastikan bahwa perubahan dalam RUU KUHAP tidak akan mengurangi kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memperjelas batas-batas kewenangan tersebut agar tidak disalahgunakan. Seluruh proses pembahasan juga berlangsung secara terbuka dan dapat diakses publik melalui siaran langsung rapat-rapat Panja.

Seusai panja menyelesaikan pembahasan, tahap selanjutnya adalah penyusunan draf akhir oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) yang akan merapikan redaksi dan menyelaraskan antarpasal. Setelah itu, RUU KUHAP dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna untuk pembahasan tingkat I sebelum masa sidang berakhir. (edisi/bs)

Comment