Penundaan Pilkada Dapat Dilakukan? Ini Penjelasan Menko Yusril

EDISIINDONESIA.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, penundaan Pilkada dapat dilakukan secara konstitusional, karena UUD 1945 tidak memasukkan Pilkada dalam rezim Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Menurutnya, apa yang dimaksud dengan Pemilihan Umum, jenisnya dan jangka waktu pelaksanaanya diatur dengan jelas dalam Pasal 22E. Dengan demikian, Pilkada tidak sama dengan Pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden yang wajib dilaksanakan lima tahun sekali.

Pasal 18 UUD 1945 hanya mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota serta wakilnya “dipilih secara demokratis” tanpa menentukan secara rigid mengenai jangka waktu masa jabatan Kepala Daerah.

“Penentuan masa jabatan tersebut diatur undang-undang. Oleh sebab itu, penundaan Pilkada dapat dilakukan jika dilakukan dengan undang-undang pula,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Berbeda dengan Pemilu DPR dan DPRD yang diatur Pasal 22E UUD 1945, yang mengharuskan pelaksanaannya lima tahun sekali.

“Jika Pemilu diperpanjang menjadi tujuh hingga tujuh setengah tahun berdasarkan Putusan MK yang nanti tentu akan dituangkan dalam perubahan UU Pemilu, maka perpanjangan itu jelas menabrak ketentuan Pasal 22E UUD 1945,” urainya.

Pernyataan Menko Yusril saat menjawab pertanyaan awak media usai acara di kantor Komnas HAM, Jakarta konsisten dengan penafsiran sistematik atas Pasal 18 dan Pasal 22E UUD 1945 secara konstitusional serta untuk menjelaskan ada masalah konstitusi yang akan timbul terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait penundaan pemilu DPRD.

Sesuai dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat, sikap pemerintah bersama DPR akan merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu, termasuk sejumlah masalah baru yang timbul sebagai dampak dari keputusan tersebut.

Pembahasan ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dengan leading sector berada pada Kementerian Dalam Negeri.

“Pernyataan Anthony Budiawan, kami nilai bersifat tendensius dan menyudutkan. Sayangnya, komentar Anthony Budiawan itu sama sekali tidak dilandasi dengan kerangka berpikir keilmuan di bidang hukum tata negara. Di mata orang awam komentar Anthony Budiawan mungkin terkesan hebat. Namun di kalangan akademisi yang mengerti penafsiran konstitusi pendapatnya itu adalah sesuatu yang menggelikan,” tutupnya.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (edisi/fajar)

Comment