Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan BPD, DPRD Konkep Gelar Paripurna Ranperda Nomor 1 Tahun 2019

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula DPRD Konkep pada Senin, (16/5/2025).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konkep Ishak, didampingi Abdul Halim Wakil I dan Sahidin Wakil II. Turut di hadiri Plt. Sekda Konkep Mahmud, jajaran Kepala OPD dan Anggota DPRD Konkep.

Berlangsung dengan lancar dan kondusif, diawali penyerahan draf Ranperda nomor 1 tahun 2019 dari Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Konkep. Selanjutnya, satu persatu Fraksi bergantian menyampaikan pandangannya.

Mewakili Bupati Konkep, Plt. Sekda Konkep Mahmud memberikan jawaban terhadap pandangan Fraksi. Ia mengungkapkan, penyusunan Ranperda nomor 1 tahun 2019 disusun secara seksama dan telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum RI.

Lebih lanjut, Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas diundangkanya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Bahwa hal utama yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2019 ini meliputi masa jabatan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari keseluruhan Anggota BPD dan hak Anggota BPD,” ucap Mahmud.

“Bahwa dalam ranperda perubahan ini terdapat 15 pasal yang diubah serta 1 penambahan pasal untuk menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi serta pemberian kepastian atas hak BPD,” tambahnya

Selain itu, kata Mahmud, perubahan Ranperda itu merupakan upaya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan agar lebih responsif, partisipatif dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kerja BPD.

“Perubahan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan Desa melalui representasi yang lebih adil dan inklusif,” tandasnya.

Sementara itu, ke tiga Fraksi DPRD Konkep yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Asampelaro dan Fraksi Asampogau telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda nomor 1 tahun 2019. (**)

Comment