EDISIINDONESIA.id- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan keprihatinannya atas sengketa empat pulau antara Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Dalam konferensi pers di kediamannya di Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13 Juni 2025), bersama Sofyan Djalil, JK menegaskan bahwa konflik ini seharusnya dapat dihindari jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperhatikan aspek sejarah dan administrasi teritorial keempat pulau tersebut.
JK menekankan pentingnya penyelesaian yang bijaksana dari pemerintah pusat. Ia memperingatkan bahwa tanpa penyelesaian yang adil dan mempertimbangkan aspek historis dan administratif, sengketa ini berpotensi memicu konflik yang lebih besar dan merusak kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat.
“Bagi Aceh, ini menyangkut harga diri,” tegas JK, mengingatkan bahwa pengambilan keputusan sepihak dapat berdampak negatif pada hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat.
Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan ini memperbarui kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang sebelumnya berada di bawah wilayah administrasi Provinsi Aceh, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan ini telah menuai penolakan keras dari Pemerintah Provinsi Aceh dan masyarakat Aceh, yang hingga kini masih menentang keras keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut.
JK berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan merujuk pada data historis dan administratif yang akurat.(**)
Comment