EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel di Raja Ampat.
Keputusan tegas ini memprioritaskan pelestarian lingkungan dan visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan izin PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Keempat perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen AMDAL dan administrasi RKAB, serta sebagian besar konsesi mereka berada di dalam kawasan Geopark yang dilindungi.
Bahlil menjelaskan keputusan ini didasari tiga alasan utama: dampak lingkungan, lokasi konsesi di dalam kawasan Geopark, dan hasil rapat terbatas dengan Presiden yang mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Meskipun izin-izin tersebut diterbitkan sebelum penetapan Raja Ampat sebagai Geopark, pemerintah menilai pencabutan IUP merupakan langkah tepat untuk keberlanjutan lingkungan dan pariwisata.
Berbeda dengan empat perusahaan di atas, PT Gag Nikel tetap beroperasi. Sebagai pemegang kontrak karya sejak 1972, perusahaan ini telah menunjukkan komitmen reklamasi dan pengembalian lahan kepada negara.
Dari total konsesi 13.136 hektare, hanya 260 hektare yang dibuka, dengan lebih dari 130 hektare telah direklamasi dan 54 hektare dikembalikan.
Produksi mencapai 3 juta ton, dan pemerintah akan mengawasi ketat operasional PT Gag Nikel untuk memastikan kepatuhan terhadap AMDAL dan pelestarian lingkungan.(edisi/rmol)
Comment