KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Sultra.
Rakor ini dipadukan dengan silaturahmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama tokoh agama se-Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu, 28 Mei 2025.
Hadir pula Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dapil Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati dan Wali Kota se-Sultra, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, pimpinan ormas, serta tokoh agama Sultra.
Menteri ATR/BPN menyerahkan secara simbolis 455 sertifikat tanah kepada Gubernur ASR. Sertifikat tersebut meliputi aset pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta tanah wakaf untuk rumah ibadah.
Rinciannya: 5 sertifikat aset Pemprov Sultra; 265 sertifikat aset Pemkab/Pemkot; dan 185 sertifikat tanah wakaf (150 masjid, 29 mushola, 1 gereja, 5 pura).
Gubernur ASR menyampaikan terima kasih atas penerbitan sertifikat tersebut, yang diharapkan memberikan kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik dan kegiatan sosial keagamaan.
Ia juga mengapresiasi kunjungan Menteri ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan Sultra.
Gubernur ASR menjelaskan kendala revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra, khususnya terkait status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia yang masih dalam proses penyelesaian melalui MoU dengan Pemprov Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Beliau menekankan urgensi penyelesaian RTRW mengingat meningkatnya aktivitas industri nikel dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sultra, termasuk kawasan industri, pabrik smelter, Bendungan Ladongi, dan Ameroro (Permenko Perekonomian No. 12/2024).
Gubernur ASR juga menyoroti pentingnya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota, dengan 6 dari 19 RDTR yang telah terintegrasi ke Online Single Submission (OSS).
Gubernur ASR menyampaikan enam poin masukan kepada Menteri ATR/BPN:
1. Integrasi kepentingan industri pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan.
2. Penyelarasan RTRW dengan PSN yang berpihak pada masyarakat lokal.
3. Keadilan spasial bagi masyarakat lokal.
4. Konektivitas wilayah untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi.
5. Partisipasi aktif pemerintah daerah dalam perumusan RTRW yang aspiratif.
6. Penyelesaian batas wilayah, termasuk Pulau Kawi-Kawia.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menekankan kepastian hukum atas tanah sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. Penyerahan sertifikat merupakan upaya percepatan legalisasi aset dan pengelolaan pertanahan yang tertib.
Beliau juga memaparkan kebijakan prioritas Kementerian ATR/BPN: percepatan PTSL; digitalisasi layanan pertanahan; penertiban dan pemutakhiran data bidang tanah; penguatan koordinasi lintas sektor; dan perlindungan ruang publik dan kawasan lindung.
Menteri Nusron mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Geospasial dan Reforma Agraria, serta pengadaan tanah untuk PSN dengan menggandeng Pemda.
Rakor ini diharapkan menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah terkait pertanahan dan penataan ruang di Sultra, mempercepat penyelesaian permasalahan strategis, dan mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tenggara. (**)
Comment