KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penetapan tersangka bos tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berbuntut pada pemindahtugasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara. Keputusan ini diambil di tengah pengusutan kasus tambang ilegal di Kolut yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) meluruskan spekulasi yang berkembang terkait keterlibatan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH, menjelaskan dalam klarifikasi di kantornya Senin (19/5/2025) bahwa berdasarkan penyidikan, hanya empat perusahaan yang terlibat: PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Baula Petra Buana (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dody menegaskan bahwa rilis pers sebelumnya hanya menyebutkan inisial komisaris PT PCM dan KMR, bukan PT PDP.
Meskipun ada demonstrasi menuntut pengusutan PT PDP, Kejati Sultra menyatakan fokus pada penanganan tersangka yang telah ditahan.(**)
Comment