EDISIINDONESIA.id- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muh Salim, bersama Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp5 triliun tanpa lelang. Ketiganya telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Polda Banten menyatakan Muh Salim berperan sebagai penggerak dalam aksi pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering, kontraktor proyek tersebut.
Ismatullah, menurut keterangan polisi, bertindak agresif saat meminta jatah proyek, bahkan sampai menggebrak meja. Sementara Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan.
Bukti yang telah diamankan antara lain notulen pertemuan, tangkapan layar ajakan Muh Salim kepada saksi, surat dari Kadin kepada PT China Chengda, dan video viral yang memperlihatkan permintaan jatah proyek secara terang-terangan.
Video tersebut memperlihatkan perwakilan Kadin Cilegon menuntut jatah Rp5 triliun dari proyek investasi Chandra Asri Group tanpa melalui proses lelang.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dengan pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. (edisi/fajar)
Comment