Rp 370 Juta Anggaran Balai Pemasyarakatan Lamong Jaya Dipertanyakan, AMPHI Sultra Desak Audit

KONSEL, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra menemukan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Balai Pemasyarakatan Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu, 11 Mei 2025.

Ketua AMPHI Sultra, Ibrahim, mengungkapkan beberapa kejanggalan yang ditemukan. Pertama, pembangunan diduga tidak melibatkan pihak ketiga, melainkan hanya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lamong Jaya.

Informasi yang diperoleh AMPHI mengindikasikan pengerjaan dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat setempat, dengan material bangunan yang sebagian besar berasal dari desa tersebut.

AMPHI juga menduga adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang digelontorkan dengan hasil pekerjaan. Proyek tahap pertama, yang menelan anggaran Rp 370 juta, diduga belum selesai dan direncanakan akan dilanjutkan dengan anggaran tahun berikutnya.

Ibrahim mempertanyakan efisiensi anggaran mengingat pengerjaan yang dilakukan secara gotong royong dan penggunaan material lokal. Hal ini, menurutnya, seharusnya memungkinkan penyelesaian proyek dalam satu tahun anggaran.

Menyikapi temuan ini, AMPHI Sultra mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi.

Kepala Desa Lamong Jaya, Mardani, hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait hal ini.(**)

Comment