Komisi II Libatkan Peran Aktiv Publik dalam Revisi UU Pemilu

EDISIINDONESIA.id – Masukan dari publik masih terbuka untuk perbaikan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebelum dibahas lebih matang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Karena kita ingin penyempurnaan dan sesuai dengan harapan publik, maka dari itu kami di Komisi II mengundang para ahli dan pakar dan pegiat demokrasi pemilu,” kata Bahtra kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.

Menurutnya, keterbukaan publik akan dilakukan secara terus menerus oleh Komisi II DPR RI, untuk memastikan RUU Pemilu telah menyerap banyak aspirasi masyarakat. 

“Sementara ini kita sudah dua kali melakukan diskusi itu di Komisi II. arena waktunya masih lama, dan kita butuh penyempurnaan yang betul-betul agar sesuai harapan publik,” tutur Bahtra. 

” Maka dari itu memang butuh waktu yang panjang untuk penyempurnaannya. Makanya terus dilakukan pembahasan,” demikian politikus Partai Gerindra ini. (edisi/rmol)

Comment