Sindikat Curanmor di Konawe Dibongkar, Uang Hasil Pencurian Digunakan untuk Judi dan Narkoba

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Polres Konawe berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara. Empat pelaku, IC, RD, RZ, dan RK, telah ditangkap.

Dari pengakuan para pelaku dan hasil penyelidikan, sindikat ini diduga telah mencuri sedikitnya 10 sepeda motor selama beberapa bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, dalam konferensi pers Senin (17/3/2025), menjelaskan bahwa para pelaku mencuri sepeda motor bukan hanya untuk kebutuhan ekonomi, tetapi juga untuk membiayai judi online dan membeli sabu.

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk memenuhi kecanduan narkoba dan untuk bertaruh dalam judi online.

Para pelaku berkeliling mencari kendaraan yang terparkir dengan kunci masih tertinggal. Sasaran aksi mereka antara lain Unaaha, BTN Kelurahan Asinua, depan Gereja Sion Unaaha, dan sebuah toko pakaian di Kelurahan Ambekairi.

Menurut pengakuan pelaku, mereka terdorong oleh masalah ekonomi dan kecanduan sabu. Polisi mengamankan empat sepeda motor curian sebagai barang bukti,

Dua Yamaha Mio M3, satu Yamaha Jupiter Z, dan satu Yamaha Fino Grande. Namun, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keberadaan sepeda motor curian lainnya.

AKP Abdul Azis mengimbau masyarakat Konawe untuk lebih waspada dalam mengamankan kendaraan mereka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)

Comment