WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima laporan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program pengembangan komoditas bawang merah di Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022.
Laporan ini disampaikan oleh Forum Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) pada (7/3/ 2025)
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Wakatobi hampir dua tahun lalu, namun dinilai mandek dan tidak memiliki kepastian hukum.
Mardin, perwakilan FPM-Sultra, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus tersebut oleh Polres Wakatobi.
Ia mengungkapkan bahwa laporan tersebut seakan diabaikan dan tidak ada upaya serius untuk memprosesnya. Oleh karena itu, FPM-Sultra memutuskan untuk melaporkan kembali kasus ini ke Kejati Sultra.
Mardin menegaskan bahwa dugaan korupsi pada program unggulan Bupati Wakatobi, Haliana ini merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berdampak buruk pada masyarakat penerima bantuan. FPM-Sultra berkomitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Sebagai bentuk tekanan, FPM-Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sultra dan Polda Sultra pada hari Selasa, untuk meminta pemeriksaan dan evaluasi kinerja aparat penegak hukum di Polres Wakatobi.(**)
Comment