Soal Pengeroyokan Bripda A, Kuasa Hukum Laporkan Enam Pelaku ke Polda Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dugaan penganiayaan terhadap anggota Samapta Polres Baubau, Bripda A (22), oleh enam seniornya memasuki babak baru setelah Kuasa hukum korban resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (3/3/2025).

Kuasa hukum Bripda A, Safrin Salam, menegaskan bahwa tindakan enam anggota Polres Baubau terhadap kliennya bukan sekadar pembinaan, melainkan sudah masuk dalam kategori penganiayaan. Oleh karena itu, pihaknya membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Kami melaporkan tindak pidana Pasal 351 KUHP di Polda Sultra atas dugaan penganiayaan yang dilakukan enam anggota Polres Baubau ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa laporan pidana ini awalnya diajukan ke Polres Baubau, tetapi tidak mendapat respons. Pihak Polres Baubau berdalih bahwa kasus ini sudah ditangani langsung oleh Polda Sultra.

“Alasannya sudah ditangani Polda, jadi kami kuasa hukum juga harus membuat pelaporan pidananya di Reskrim Polda Sultra,” kata Safrin.

Lanjut, Dugaan penganiayaan ini semakin kuat setelah kuasa hukum menemukan fakta bahwa para pelaku diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

“Dari informasi yang kami peroleh dari saksi-saksi, enam polisi ini sempat meminum minuman beralkohol di barak sebelum memukul korban Bripda A,” jelas Safrin.

Ia menambahkan bahwa hal itu diperkuat oleh kesaksian teman-teman korban yang mengaku diperintahkan untuk membuang botol-botol minuman keras setelah kejadian.

Lebih lanjut, Selain laporan pidana, pihak kuasa hukum juga melaporkan enam oknum polisi itu ke Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Safrin, tindakan mereka tidak hanya mencoreng nama institusi Polri, tetapi juga membahayakan nyawa Bripda A, yang harus menjalani operasi akibat penganiayaan tersebut.

“Jadi kita bisa lihat di sini, mereka bukan lagi melakukan pembinaan, tetapi sudah masuk ke ranah pidana. Sehingga sanksi yang sesuai adalah pemecatan terhadap enam polisi ini,” pungkasnya. (**)

Comment