KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKA SULTRA) melaporkan dugaan tindak pidana migas di sebuah pangkalan LPG milik MA yang berlokasi di Lorong Toridale, Kelurahan Korombu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Laporan disampaikan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Jumat, (28 /2/2025).
Menurut laporan, Anina, warga Lorong Toridale, Kelurahan Korombu, Kecamatan Mandonga, melihat distribusi gas melon 3 kg dari pangkalan LPG MA tersebut dilakukan ke luar daerah.
Lebih mengejutkan, Hamdi, yang mewakili JANGKA SULTRA dalam pelaporan kepada Ditreskrimsus Polda Sultra, mengungkapkan bahwa warga sekitar, termasuk dirinya, baru mengetahui keberadaan pangkalan LPG tersebut setelah delapan tahun.
“Selama delapan tahun terakhir, kami tidak pernah tahu ada pangkalan gas di lingkungan kami,” ujar Hamdi kepada petugas Ditreskrimsus Polda Sultra.
Hamdi juga menambahkan bahwa YM, seorang penjual yang berdagang di depan pangkalan LPG MA, juga tidak pernah membeli gas dari pangkalan tersebut. Warga setempat lainnya juga mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah menerima pemberitahuan terkait izin HO (Izin Mendirikan Bangunan) pangkalan LPG tersebut.
Pihak Ditreskrimsus Polda Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, diharapkan pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.(**)
Comment