KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Sopir Truk Dump Lokal Lintas Sulawesi Tenggara pada Kamis, 27 Februari 2025. RDP tersebut membahas tuntutan aliansi terkait kebijakan muatan yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat Nomor PW 0201-BB21/206 tertanggal 13 Februari 2025.
Tuntutan aliansi meliputi tiga poin utama: penyampaian fotokopi KTP, SIM, dan Kartu Identitas Kendaraan (KIK) kepada Dinas Perhubungan; kepatuhan terhadap batas waktu pengangkutan; dan pembatasan muatan menjadi 8 ton dengan kewajiban membayar pajak kendaraan dan sopir.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi, menyampaikan hasil RDP sebagai berikut:
- Izin Operasional: Kendaraan yang sebelumnya tidak beroperasi diizinkan beroperasi di PT MCM.
- Pengumpulan STNK: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk dikumpulkan ke PT MCM untuk diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara.
- Koordinasi Pajak: PT MCM dan para sopir akan berkoordinasi untuk menyelesaikan kewajiban pajak.
- Kepatuhan Hukum: PT MCM wajib mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang berlaku.
- Kelestarian Lingkungan: PT MCM harus memperhatikan kelestarian lingkungan dalam operasionalnya.(**)
Comment